Pemkab Pandeglang Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 Ke BPK Perwakilan Provinsi Banten
Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Pandeglang Unaudited Tahun 2025 diserahkan langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengungkapkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang - undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara antara lain menyatakan bahwa LKPD disampaikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, “ungkapnya.
Adapun bentuk kriteria penialaianya, lanjut Firman, diantaranya kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan Perundang - undangan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kecukupan pengungkapan sesuai SAP.
“Mohon dukungan dan kerjasama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, “tambahnya.
Ia menegaskan Pemkab Pandeglang berkomitmen dalam pengelolaan keuangan ini dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, sehingga hasil dari laporan keuangan ini Kabupaten Pandeglang bisa kembali meraih opini WTP, “tegasnya.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami