Atasan PPID

struktur organisasi
H. Ali Fahmi Sumanta, SH, M.Si (lahir di Pandeglang, Banten, 20 Juni 1968) adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mulai menjabat pada 2023. Sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, menggantikan Drs. H. TAUFIK HIDAYAT, M.Si yang pensiun.

TB.NANDAR SUPTANDAR, S.Sos.,MM yang menjabat Sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik selaku PPID Kabupaten Pandeglang

struktur organisasi
VISI MISI PPID

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas
  2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi
  3. Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
TENTANG PPID

PPID

berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

bertujuan pemohon informasi dan dokumentasi agar lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.


Tugas PPID

a.    menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.   menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.    mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

d.   mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.    melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.     menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g.    melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.   melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i.     menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.     melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

(1)  PPID berwenang:

a.    menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.   menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

c.    melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

d.   meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

e.    menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;

f.     menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;

g.    menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

h.   menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami