TB.NANDAR SUPTANDAR, S.Sos.,MM yang menjabat Sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik selaku PPID Kabupaten Pandeglang
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
PPID
berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
bertujuan pemohon informasi dan dokumentasi agar lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Tugas PPID
a.
menyusun dan melaksanakan kebijakan
layanan Informasi Publik;
b.
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan
layanan Informasi Publik;
c.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan
proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d.
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan
pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e.
melakukan verifikasi dokumen Informasi
Publik;
f.
menentukan Informasi Publik yang dapat
diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g.
melakukan pengujian tentang
konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h.
melakukan pengelolaan, pemeliharaan,
dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i.
menyediakan Informasi Publik secara
efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j.
melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
(1) PPID
berwenang:
a.
menetapkan kebijakan layanan Informasi
Publik;
b.
menetapkan laporan pelaksanaan
kebijakan layanan Informasi Publik;
c.
melaksanakan rapat koordinasi dan
rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik;
d.
meminta klarifikasi kepada PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan
Informasi Publik;
e.
menetapkan dan memutuskan suatu
Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang
konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan
Atasan PPID;
f.
menolak Permintaan Informasi Publik
dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang
dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan
Atasan PPID;
g.
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau
Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau
memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h.
menetapkan strategi dan metode
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami