50 Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Periode 2024-2029 di Lantik

Tidak Ada Data

Pandeglang - Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Pandeglang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD tahun 2024 yang bertujuan untuk melaksanakan kedaulatan Rakyat dalam tatanan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian yang dikemukakan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita pada acara Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang diselenggarakan di Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang, Senin (26/08/2024).

Bupati Irna mengatakan ke-50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dilantik berdasarkan hasil pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

"Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum", tuturnya.

Ia menyampaikan harapan pemerintah agar anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas yang akan datang.

Sementara itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar turut mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik.

"Selamat atas pencapaian, dedikasi nya bersama kita untuk wakil rakyat dalam rangka tujuan bersama kita, juga untuk mensejahterakan rakyat", ujarnya.

×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami