TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis
kepada Atasan PPID berdasarkan alasan sebagai berikut :
- Penolakan atas permintaan informaso berdasarkan alasan;
- Tidak disediakan informasi dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimnta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat Berhak Tahu Setiap Informasi Publik di Instansi Pemerintah
Access Premium Content
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque
Join Our Newsletter
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque
Follow Us
Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque